Nomor
:
105/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK - SPSI), yang diwakili oleh Roy Jinto Ferianto, S.H., sebagai Ketua Umum dan Moch. Popon, S.H., sebagai Sekretaris Umum (Pemohon I); Rudi Harlan (Pemohon II); Arie Nugraha (Pemohon III); Bey Arifin (Pemohon IV); dkk.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Lembaga Pelatihan Kerja, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja, Upah dan Upah Minimum, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Uang Pesangon (UP), dan Uang Penggantian Hak (UPH)