Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasan Pasal
43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; Pasal
43 ayat (2) UU 12/2010; Pasal 43 ayat (2) UU 12/2010; korupsi dana Pramuka; Kwartir gerakan pramuka; pusat kegiatan Pramuka; agen penyalur perlengkapan Pramuka; pembina Pramuka Tegak Dega; Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana; Kepala Mabinas Gerakan Pramuka;