Nomor
:
209-210/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010
Pemohon
:
H. Arsid dan Andreas Taulany Kuasa Pemohon : Endang Hadrian, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kota Tangerang Selatan
Amar Putusan
:
Putusan Akhir
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kota Tangerang Selatan;Tahun 2010;Drs. H. Arsid, M.Si.; Andreas Taulany; Drs. H. Yayat Sudrajat, M.M., M.Si. ;H. Moch. Norodom Sukarno, S.I.P. ;Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan;Pemilukada;Berita Acara Rekapitulasi ;Keputusan Termohon Nomor 43/Kpts/KPU-Tangsel/XI/2010 ;asas ”luber” dan ”jurdil”;sistematis, terstruktur dan masif; Pelanggaran