Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
Pemohon 1 : Zulfikar (Partai independen Revolusi 45) Pemohon 2 : Ramses David Simanjuntak (Partai Republiku Indonesia) Pemohon 3 : Arnold L. Wuon (Partai Kristen Indonesia 1945) Pemohon 4 : Saiful Huda EMS (Partai Uni Demokrasi Indonesia) Kuasa Pemohon : Sugito, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Penyelenggara pemilu; Pemilihan Umum; partai politik.