Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
:
Pemohon : 1. Moh. Riyadi Setyarto 2. Rasma
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; Pasal 15 UU 34/2004; Pasal 66 ayat (2) UU 34/2004; Pasal 67 UU 34/2004; Pasal 3 ayat (2) UU 34/2004; sembilan hak konstitusional dalam UUD 1945; peristiwa di Ambalat; penyelundupan bahan peledak secara ilegal; pencurian ikan-ikan di laut Indonesia; Capture Fisheries; pencurian kayu; pengiriman kayu; ketidakjelasan sistem organisasi pertahanan negara; Tentara Nasional Indonesia akan langsung di bawah Presiden