Nomor
:
101/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon
:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan kerja, tenaga kerja asing (tka), perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt), pekerja alih daya (outsourcing), waktu kerja, cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (phk), uang pesangon (up), uang penggantian hak (uph), dan uang penghargaan masa kerja (upmk), sanksi pidana, jaminan kehilangan pekerjaan (jkp)