Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
04
Jul
2011
16:00 WIB
Nomor
:
15/PUU-IX/2011
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
    Pemohon : 1. PPD; 2. PBB; 3. PDS; 4. PKPI; 5. PDP; 6. PPPI ; 7. Partai Patriot; 8. PNBKI ; 9. PPI; 10. PMB; 11. Partai Pelopor 12. PKDI; 13. Partai Indonesia Baru; 14. PPDI; 15. PKPB; 17. PSI; dan 18. Partai Merdeka Kuasa Pemohon : H. Suhardi Somomoeljono, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
230901
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun; UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik; Pasal 2 ayat (1), (1a), (4); Pasal 3 ayat (1), (2a), (2b), (2c); Pasal 4 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 19 ayat (3a); Pasal 32 ayat (5); Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1), (1a), (1b), (1c) (2), (4), (5) UU Partai Politik; Pengujian Materiil; Partai Persatuan Daerah (PPD); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Damai Sejahtera (PDS); Partai Demokrasi Pembaruan (PDP); Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI); Partai Patriot; Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia); Partai Pelopor; Partai Nasional Indonesia Marhaenisme; Partai Perjuangan Indonesia Baru; Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI); Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB); Partai Merderka; Partai Indonesia Sejahtera (PIS); Verifikasi Partai Politik; Pemilihan Umum; Pemilu 2009; Pemilu 2014; Penyesuaian; Putusan MK Nomor 3/PUU-VII/2009; Undang-Undang Pemilu; UU No. 3/1999; Pasal 202 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) UU No. 10/2008; Pasal 28, pasal 28D ayat (1), pasal 28C ayat (2), pasal 22A UUD 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-Undang; Bab. I Pasal 1 ayat(1), ayat (9), ayat (11); Pasal 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal (4); Bab II. Pasal 5(a,c,d,e); Pasal 6 ayat (1); Bab III Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Pasal 5 ayat (1) UU No. 10/2004; Prof. Yusril Ihza Mahendra; Kementerian Hukum dan HAM; de facto; de jure; rechtpersoon; Pembubaran Partai Politik; Parpol; Pemerintah; DPR; Multy party; electoral threshold; parliamentary threshold; Saiful Anwar
File Pendukung
:
04
Jul
2011
16:00 WIB
Nomor
:
18/PUU-IX/2011
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Pemohon
:
    Pemohon : H. Choirul Anam dan Tohadi Kuasa Hukum: Andi Najmi Fuaidi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231056
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011; Partai Politik; Dewan Pengurus Pusat; Partai Kebangkitan Nasional Ulama; PKNU; Peserta Pemilu 2014; ketidakpastian hukum; Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
File Pendukung
:
30
Jun
2011
16:00 WIB
Nomor
:
69/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : Hendrik Warumi dan Pene Ifi Kogoya Termohon : KPU Kota Jayapura
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
-
Di Unduh
:
230252
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2011
16:00 WIB
Nomor
:
70/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : Yulius Mambay dan Petrus Paulus Termohon : KPU Kota Jayapura
Amar Putusan
:
Tidak Diterima
Status
:
-
Di Unduh
:
230249
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
30
Jun
2011
16:00 WIB
Nomor
:
71/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : 1. Abisai Rollo dan Reyneilda M. Kaisepo [No. Urut 1] 2. Musa Yan Jouwe dan H. Rustan Saru [No. Urut 3] 3. Jan Hendrik Hamadi dan Lievelien L. Ansanay Monim [No. Urut 4] 4. Thobias Solassa dan Haryanto [No. Urut 5] 5. Pdt. Frederick Toam dan Jimmy Spenyel Ansanay [No. Urut 6] Kuasa Pemohon : Taufik basari, S.H., H.Hum, LL.M, dkk Termohon : KPU Kota Jayapura
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
-
Di Unduh
:
230316
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
28
Jun
2011
13:00 WIB
Nomor
:
68/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Ambon Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : 1. Daniel Palapia dan LA Suriadi [No. Urut 1] 2. Ferry Wattimury dan Hi. Awath Ternate [No. Urut 2] 3. Hesina J. Huliselam dan Machfud Walilulu [No. Urut 4] 4. Paulus Kastanya dan LA. Hamsidi [No. Urut 7} Termohon : KPU Kota Ambon
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
-
Di Unduh
:
230313
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
27
Jun
2011
19:00 WIB
Nomor
:
66/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : Petrus Tawa Langoday dan Akhmad Bumi Termohon : KPU Kab. Lembata
Amar Putusan
:
Tidak Diterima
Status
:
-
Di Unduh
:
230242
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
27
Jun
2011
19:00 WIB
Nomor
:
67/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : Paulus Doni Ruing dan Johanis Kia Poli Termohon : KPU Kab. Lembata
Amar Putusan
:
Tidak Diterima
Status
:
-
Di Unduh
:
230240
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
27
Jun
2011
19:00 WIB
Nomor
:
65/PHPU.D-IX/2011
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011
Pemohon
:
    Pemohon : Lukas Lipataman dan Muhidin Ishak Kuasa Hukum : Pieter Hadjon, SH, MH., dkk Termohon : KPU Kab. Lembata
Amar Putusan
:
Tidak Diterima
Status
:
-
Di Unduh
:
230234
Kata Kunci
:
File Pendukung
:
27
Jun
2011
16:00 WIB
Nomor
:
71/PUU-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Pemohon
:
    Pemohon : 1. H. F. Abraham Amos; 2. Djamhur; 3. Togar Efdont Sormin; 4. Harisan Aritonang; dan 5. Edi Prastio
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
231025
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Pengujian Materiil; Pasal 28 ayat (1) dan pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU 18/2003; Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945; H. F. Abraham Amos, S.H., dkk; Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI); IPHI, PERADIN, SPI, HAPI, IKADIN; KAI; Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP-KAI); Mahkamah Agung; Pengadilan Tinggi; Pengadilan Negeri; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009; Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010; DR. Otto Hasibuan; Indra Sahnun Lubis, SH., MH.; HARIFIN A. TUMPA; LAWASIA; Praktisi Hukum; Putusan MK Nomor 66/PUU-VIII/2010 dan Nomor 014/PUU-IV/2006; ne bis in idem; Cholidin Nasir
File Pendukung
:
< 1 ... 333 334 335 336 337 338 339 ... 417 >