Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Pemohon
:
1. Pdt. Tjahjadi Nugroho 2. Aryanto Nugroho, S.E., M.M.
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang KUH Perdata juncto; Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 616,
Pasal 617, Pasal 618, Pasal 619 , Pasal 620, dan Pasal 1918 KUH Perdata; Pasal 1, Pasal 23, Pasal 28, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman; Tjahjadi Nugroho; Aryanto Nugroho; Tlaga Reksa Jaya; Rasyid Widodo; Bambang
Setiawan; surat tanah; surat palsu; Hasan Prawiranegara;