Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Pemohon
:
Johanes Halim dan
Syilfani Lovatta Halim
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Penggelapan terhadap jaminan fidusia, Eksekusi jaminan Fidusia dan pihak yang berwenang pada eksekusi jaminan fidusia