Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
:
Endang Kusnandar, Asyriqin Syarif Wahadi, Kahono Wibowo, Mohamad Abdurrahman, Yusran, Pipit Haryanti, S.EI, Rusmanto
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Penyebutan “Desa”, Nomenklatur “Kepala Desa”, Proses Pemilihan Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Pengangkatan PNS dari Pemda/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa, dan Aturan Mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa