Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Mahendra Budianta;
2. Arifin.
Kuasa Pemohon :
Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Mahkamah Konstitusi; Undang-undang Mahkamah Konstitusi; Peraturan Menteri Kesehatan No. 1871; Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 Tentang Pekerjaan Tukang Gigi; Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pengayoman; Mahkhamah Agung-Peradilan; Pengujian Mahkamah Agung;