Nomor
:
14/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
1.Dr. (HC) John Tabo, S.E., MBA. 2.Barnabas Weya, S.Pd.
Kuasa Pemohon :
Dr. Anthon Raharusun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara Tahun 2017 sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 2017 adalah cacat hukum;
2.Menangguhkan berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara Nomor 09/Kpts/KPU-Kab.TLK/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Tahun 2017, bertanggal 24 Februari 201
3.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di 18 (delapan belas) distrik di Kabupaten Tolikara
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, Tahun 2017