Nomor
:
32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur;
2. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya;
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tengah Tahun 2024