Nomor
:
129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir:
Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Provinsi Papua 1 dan Daerah Pemilihan Provinsi Papua 5; Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima.
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024