Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
Tommy Chandra Kurniawan, Daniel Maringantua Warren Haposan Gultom, Mira Sylvania Setianingrum, dan Lingga Nugraha
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
penundaan kewajiban pembayaran hutang, pengurus PKPU, kurator, pengurusan, peraturan mahkamah agung, imbalan jasa