Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
21
May
2024
15:24 WIB
Nomor
:
181-02-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil PAPUA 5 Tahun 2024
Pemohon
:
    ROBERT ORTISAN RUMI, S.Sos.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
286
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil PAPUA 5 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:20 WIB
Nomor
:
178-01-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Gerakan Indonesia Raya
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
311
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:15 WIB
Nomor
:
167-01-09-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Nusantara
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
224
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:10 WIB
Nomor
:
40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    WILLEM FRANS ANSANAY, S.H., M.Pd.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Partai NasDem berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait Partai NasDem berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
300
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:00 WIB
Nomor
:
26-02-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    SICHARD ELFRIETS MUAL, S.TP
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; 2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
292
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
14:56 WIB
Nomor
:
205-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil KOTA JAYAPURA 1 Tahun 2024
Pemohon
:
    H. IRHAM, SE., M.Si.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
416
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil KOTA JAYAPURA 1 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
14:53 WIB
Nomor
:
154-01-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Termohon, Pihak Terkait II (PDI Perjuangan) dan Pihak Terkait III (PKN) berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
260
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
14:45 WIB
Nomor
:
34-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil JAYAPURA 4 Tahun 2024
Pemohon
:
    SLAMET, S.Pd
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kedudukan Hukum Pemohon dan berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
387
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil JAYAPURA 4 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
14:39 WIB
Nomor
:
30-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil KEPULAUAN YAPEN 1 Tahun 2024
Pemohon
:
    MARKUS MARJUNATA, S.E.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
276
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil KEPULAUAN YAPEN 1 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
14:35 WIB
Nomor
:
17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai NasDem
Amar Putusan
:
Sebelum menjatuhkan putusan akhir: Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura Daerah Pemilihan Kota Jayapura 4 tidak dapat diterima.
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
301
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 ... 22 23 24 25 26 27 28 ... 417 >