Nomor
:
154-01-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Termohon, Pihak Terkait II (PDI Perjuangan) dan Pihak Terkait III (PKN) berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Tahun 2024