Nomor
:
11-08-27/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Selatan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang mengenai permohonan Pemohon untuk DPRD Kota Dapil Kota Makassar 2 tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon untuk DPRD Kota Dapil Kota Makassar 5 Perseorangan Calon atas nama Abd. Rauf Rachman;
2. Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya.