Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
21
May
2024
15:56 WIB
Nomor
:
168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Persatuan Pembangunan
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi: 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi Termohon untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
392
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:51 WIB
Nomor
:
175-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Dapil ACEH UTARA 5 Tahun 2024
Pemohon
:
    H. HASBI AHMAD
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan Eksepsi Termohon berkenaan dengan cacat formil permohonan; 2. Menolak Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
454
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Dapil ACEH UTARA 5 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:47 WIB
Nomor
:
161-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Dapil ACEH TIMUR 2 Tahun 2024
Pemohon
:
    Yanti Anggreyani, S.Pd.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
267
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Dapil ACEH TIMUR 2 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:43 WIB
Nomor
:
23-02-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024
Pemohon
:
    JUFRI SULAIMAN, S.Sos., M.A.P.
Amar Putusan
:
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon
Status
:
Tidak Berwenang
Di Unduh
:
271
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:42 WIB
Nomor
:
233-02-23-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024
Pemohon
:
    M. NASIR
Amar Putusan
:
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon
Status
:
Tidak Berwenang
Di Unduh
:
284
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:39 WIB
Nomor
:
25-02-08-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024
Pemohon
:
    MUHAMMAD YUSUF (PAK SOP)
Amar Putusan
:
Menyatakan Mahkamah tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.
Status
:
Tidak Berwenang
Di Unduh
:
253
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:37 WIB
Nomor
:
39-02-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024
Pemohon
:
    NANDA NURKHALIS, S.Sos
Amar Putusan
:
Menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
261
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:35 WIB
Nomor
:
62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Bangsa
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan Aceh I, ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
223
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Aceh Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:32 WIB
Nomor
:
285-02-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil PAPUA 3 Tahun 2024
Pemohon
:
    EDISON AWOITAUW, S.T.
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; 2. Menolak eksepsi Termohon selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
386
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Dapil PAPUA 3 Tahun 2024
File Pendukung
:
21
May
2024
15:27 WIB
Nomor
:
56-01-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2024
Pemohon
:
    Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait II (PAN) berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur; 2. Menolak eksepsi selain dan selebihnya; Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
306
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Tahun 2024
File Pendukung
:
< 1 ... 21 22 23 24 25 26 27 ... 188 >