Nomor
:
56/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
1.Benyamin Arisoy, S.E., M.Si. 2.Drs. Nathan Bonai, M.Si
Kuasa Pemohon :
Iwan Kurniawan Niode, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017