Nomor
:
04-03-07/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sumatera Selatan
Amar Putusan
:
Menyatakan,
Permohonan Pemohon DPRD Provinsi Dapil Sumatera Selatan 10, dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil Musi Rawas 1 tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya