Nomor
:
03-05-01/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Pemohon
:
Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Aceh
Amar Putusan
:
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon atas nama M. Saleh P., SpdI calon Nomor Urut 2 di Dapil Aceh 9;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, bertanggal 9 Mei 2014 di Provinsi Aceh khususnya daerah pemilihan (Dapil) Aceh 9 DPRA Provinsi Aceh sepanjang perolehan suara Partai Golongan Karya calon Nomor Urut 2 atas nama M. Saleh P., S.Pd.I., dan calon Nomor Urut 1 atas nama Suprijal Yusuf;
3. Perolehan suara Pemohon atas nama M. Saleh P., SpdI calon Nomor Urut 2 di Dapil Aceh 9 yang benar adalah 4.815 suara dan suara Pihak Terkait atas nama Suprijal Yusuf calon Nomor Urut 1 yang benar adalah 4.804 suara;
4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan a quo;
5. Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya.