Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Koramen Haulian Sirait Sebagai Pemohon I
2. Dolfijn Max Lawalata Sebagai Pemohon II
Kuasa Pemohon:
Ivonne J.V.Purba, S.H
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Election Law-Indonesia, Elections-Indonesia-2014; Voting machines; Electronic vote counting system; Voter registration Indonesia; Sistem Informasi-Rekapitulasi hasil penghitungan-pendataan pemilih; Pemilihan umum–Administrasi umum; Permohonan Pemohon kabur-tidak jelas.