Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Abu Bakar
Kuasa Pemohon:
Munathsir Mustaman, S.H dan Habiburokhman, S.H., M.H,
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
UU Nomor 42 Tahun 2012; UU Nomor 17 Tahun 2014; Abu Bakar; Munathsir Mustaman; Habiburokhman; UU MD3; hak angket, hak interpelasi; hak menyatakan pendapat