Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Supriyadi Widodo Eddyono Sebagai Pemohon I;
2. Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana Sebagai Pemohon II
Kuasa Pemohon:
Ifdhal Kasim, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak dan Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
pemanggilan anggota DPR, penyidikan anggota DPR, persetujuan tertulis presiden