Nomor
:
135-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil KOTA TANGERANG SELATAN 2 Tahun 2024
Amar Putusan
:
Dalam Eksepsi
1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan kedudukan hukum Pemohon;
2. Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan Permohonan Pemohon kabur;
Dalam Pokok Permohonan
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Dapil KOTA TANGERANG SELATAN 2 Tahun 2024