Nomor
:
101/PHP.BUP-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun 2015
Pemohon
:
Ir. Petrus Kasihiw, M.T. dan Matret Kokop, S.H. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2015, Nomor Urut 2;
Kuasa Pemohon:
Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M.dkk
Amar Putusan
:
Mengabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat Tahun 2015