Pokok Perkara
:
Pengujian UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [Pasal 1 angka 22] dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial [Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 11, angka 12, Pasal 2 huruf a, Pasal 56 huruf a, Pasal 86, Pasal 110, Pasal 114, dan Pasal 115]
Pemohon
:
1. Joko Handoyo; 2. Wahyudi; 3. Rusdi Hartono, dkk Kuasa Pemohon: Andika Hendrawanto, S.H., dkk
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima dan Gugur)
Kata Kunci
:
Pengujian UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan