Nomor
:
106/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 80 huruf j] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [Pasal 80 huruf j] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945