Pokok Perkara
:
Pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 120 ayat (1), dan Pasal 229 ayat (1)] dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia [Pasal 16 ayat (1) huruf g]
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana