Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1. Drs. Donatus Nimbetkendik, M.TP. sebagai Pemohon I;
2. Abdul Rahman, S.E. sebagai Pemohon II.
Kuasa Pemohon:
DR. H. Jamaluddin Rustam, S.H., M.H., dan Mochtar Saenong, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor DR.H. JAMALUDDIN RUSTAM, S.H.,M.H., & ASSOCIATES
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang