Nomor
:
135/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang [Pasal 57 ayat (3) huruf a]
Pemohon
:
1. Perhimpunan Jiwa Sehat; 2. Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA); 3. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),dkk Kuasa Hukum: Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Pengujian UU No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang