Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
14
Apr
2023
10:35 WIB
Nomor
:
14/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    1. Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, yang diwakili oleh Baso Rukman Abdul Jihad (Ketua Umum) dan Lilis Mahmudah (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon I; 2. Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Wiwit Widuri, S.H., M.H. (Ketua Umum) dan Gatot Subroto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon II; 3. Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Dedi Sudarajat (Ketua Umum) dan Moch. Edi Priyanto (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon III; 4. Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Arif Minardi (Ketua Umum) dan Ir Idrus (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon IV; 5. Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Muhammad Asrul Ramadhan Ramadhan, S.H., M.M. (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon V; 6. Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, yang diwakili oleh M. Bustanul Ulum (Ketua Umum) dan Firlandie, A.Md (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VI; 7. Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, yang diwakili oleh Achmad Mundji (Ketua Umum) dan Saadi (Sekretaris Umum), sebagai Pemohon VII; 8. Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, yang diwakili oleh Stefanus Willa Faradian Purwoko (Presiden) dan M. Taat Badarudin (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon VIII; 9. Gabungan Serikat Buruh Indonesia, yang diwakili oleh Rudi Hartono B Daman (Ketua Umum) dan Emelia Yanti Mala Dewi Siahaan (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon IX; 10. Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Ajat Sudrajat (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon X; 11. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yang diwakili oleh Moh. Jumhur Hidayat (Ketua Umum) dan Arif Minardi (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XI; 12. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, yang diwakili oleh Wahidin (Presiden) dan Zulkhair (Sekretaris Jenderal), sebagai Pemohon XII; 13. Serikat Buruh Sejahtera Independen`92, yang diwakili oleh Sunarti (Ketua) dan Asep Djamaludin (Sekretaris), sebagai Pemohon XIII;
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232785
Kata Kunci
:
pengujian formil Perppu Ciptaker
File Pendukung
:
14
Apr
2023
10:19 WIB
Nomor
:
5/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H. , Siti Badriyah, S.H., Harseto Setyadi Rajah, S.H., Jati Puji Santoso, Syaloom Mega G. Matitaputty, Ananda Luthfia Rahmadhani, Dr. Wendra Yunaldi, S.H., M.H, Muhammad Saleh, S.H., M.H, dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) yang diwakili oleh Adbda Khair Mufti (Ketua Umum) dan Muhammad Hafidz (Sekretaris Umum)
Amar Putusan
:
Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232348
Kata Kunci
:
pengujian formil Perppu Ciptaker
File Pendukung
:
14
Apr
2023
10:02 WIB
Nomor
:
6/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil dan Materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dalam hal ini diwakili oleh Elly Rosita Silaban (Presiden) dan Dedi Hardianto (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan dalam Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6841) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 6/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
232365
Kata Kunci
:
pengujian formil Perppu Ciptaker
File Pendukung
:
30
Mar
2023
12:07 WIB
Nomor
:
17/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Pemohon
:
    Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
237574
Kata Kunci
:
penggantian hakim, pengubahan putusan, alasan pemberhentian hakim
File Pendukung
:
30
Mar
2023
11:56 WIB
Nomor
:
16/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
:
    Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dalam hal ini diwakili oleh Gede Pasek Suardika (Ketua Umum) dan Sri Mulyono (Sekretaris Jenderal)
Amar Putusan
:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233581
Kata Kunci
:
pemilu, presidential threshold, partai politik
File Pendukung
:
30
Mar
2023
11:30 WIB
Nomor
:
15/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pemohon
:
    Eliadi Hulu, S.H.
Amar Putusan
:
1. Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon IX, dan Pemohon X berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima; 2. Menyatakan permohonan Pemohon V, Pemohon VI, Pemohon VIII, Pemohon XI, dan Pemohon XII berkenaan dengan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) beserta Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) gugur; 3. Menyatakan permohonan Pemohon I berkenaan dengan pengujian Penjelasan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
239593
Kata Kunci
:
masa jabatan kepala desa, periodisasi masa jabatan kepala desa
File Pendukung
:
30
Mar
2023
10:59 WIB
Nomor
:
13/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pemohon
:
    Moch. Ojat Sudrajat S.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
231362
Kata Kunci
:
UU pers, delik pers, pemberitaan pers, perusahaan pers, dewan pers, pengujian materiil
File Pendukung
:
30
Mar
2023
10:33 WIB
Nomor
:
11/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon
:
    Umar Husin (Pemohon I), Zentoni (Pemohon II), Sahat Tambunan (Pemohon III), dan Paulus Djawa (Pemohon IV).
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232817
Kata Kunci
:
kewenangan kurator, keadaan insolvensi, kewenangan kreditor separatis
File Pendukung
:
30
Mar
2023
10:23 WIB
Nomor
:
23/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pemohon
:
    Belly Respati
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 23/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 23/PUU-XXI/2023 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
231138
Kata Kunci
:
desa, perangkat desa, peraturan menteri dalam negeri
File Pendukung
:
28
Feb
2023
13:11 WIB
Nomor
:
9/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujiaan Materiil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Pemohon
:
    Patuan Siahaan (Pemohon I), Tyas Muharto (Pemohon II), dan Poltak Manullang (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
233349
Kata Kunci
:
batas usia, maksimal, pemberhentian, anggota, BPK
File Pendukung
:
< 1 ... 15 16 17 18 19 20 21 ... 181 >