Nomor
:
35/PHP.BUP-XVI/2018
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Deiyai Tahun 2018
Pemohon
:
Inarius Douw dan Anakletus Doo
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan cara noken di semua TPS di Distrik Kapiraya dan di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018;
3.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai Nomor 19/HK.03.1-Kpt/9128/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Deiyai Tahun 2018, bertanggal 8 Juli 2018, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Kapiraya serta perolehan suara di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Diyai I, Distrik Tigi Barat
Status
:
Dikabulkan Sebagian
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Deiyai Tahun 2018