Pokok Perkara
:
Pengujian UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak [Pasal 1 angka 1 dan angka 7, Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, dan Pasal 23]
Pemohon
:
1. Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia; 2. Samsul Hidayat; dan 3. Abdul Kodir Jailani Kuasa Pemohon: Sugeng Teguh Santoso, dkk
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Pengujian UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak