Nomor
:
37/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
Pemohon
:
Kiesman M.Talib
Kuasa Pemohon :
Nasaruddin, S.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;
2.Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017