Nomor
:
34/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
Pemohon
:
1.Ir. H. Kasra Jaru Munara 2.H. Man Arfah, S.Pdi
Kuasa Pemohon :
Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, bertanggal 23 Februari 2017, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di: (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya;
3.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 7 (tujuh) TPS di 4 (empat) kecamatan yaitu:
1)TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu;
2)TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara;
3)TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara;
4)TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara;
5)TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara;
6)TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara;
7)TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017