Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
26
Apr
2017
17:02 WIB
Nomor
:
36/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
Pemohon
:
    1.H. Burhanuddin B., S.E., Ak., M.Si 2.H.M. Natsir Ibrahim, S.E. Kuasa Pemohon : Anwar, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230493
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
16:14 WIB
Nomor
:
34/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Ir. H. Kasra Jaru Munara 2.H. Man Arfah, S.Pdi Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana Nomor 08/Kpts/KPU-Kab-026.659470/II/Tahun 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana Tahun 2017, bertanggal 23 Februari 2017, sepanjang berkenaan dengan perolehan suara di: (1) TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; (2) TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; (3) TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; (4) TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; (5) TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; (6) TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; dan (7) TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya; 3.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bombana dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang pada 7 (tujuh) TPS di 4 (empat) kecamatan yaitu: 1)TPS 2 Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu; 2)TPS 1 Desa Larette, Kecamatan Poleang Tenggara; 3)TPS 1 Desa Marampuka (TPS 1 Lemo), Kecamatan Poleang Tenggara; 4)TPS 2 Desa Marampuka (TPS 2 Larete), Kecamatan Poleang Tenggara; 5)TPS 1 Desa Lamoare, Kecamatan Poleang Tenggara; 6)TPS 1 Desa Hukaea, Kecamatan Rarowatu Utara; 7)TPS 2 Desa Lantari, Kecamatan Lantari Jaya
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230223
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
15:24 WIB
Nomor
:
30/PHP.KOT-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikotadan Wakil Walikota Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Drs. Agus Rudianto, M.M. 2.Dance Ishak Palit, M.Si. Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230266
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikotadan Wakil Walikota Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
13:27 WIB
Nomor
:
29/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017
Pemohon
:
    1.H. Abd. Rasad 2.H. Rajab Marwan Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan batal Keputusan KIP Kabupaten Gayo Lues Nomor 08/Kpts/KPU-Kab/001-434599/02/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues Tahun 2017, bertanggal 22 Februari 2017, sepanjang perolehan suara masing-masing pasangan calon di: 1)TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; 2)TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; 3)TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; 4)TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; 5)TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren; 3.Memerintahkan kepada KIPKabupaten Gayo Lues untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 di: 1)TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang; 2)TPS 1 Kampung Rikit Dekat, Kecamatan Kutapanjang; 3)TPS 1 Kampung Tungel Baru, Kecamatan Rikit Gaib; 4)TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, Kecamatan Blangpegayon; 5)TPS 3 Penampaan Toa, Kecamatan Blangkejeren; dalam jangka waktu paling lama 30(tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230280
Kata Kunci
:
Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
12:28 WIB
Nomor
:
28/PHP.KOT-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikotadan Wakil Walikota KotaYogyakarta Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Imam Priyono D Putranto, S.E., M.Si 2.Achmad Fadli Kuasa Pemohon : Sirra Prayuna, S.H.,dkk
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230404
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Walikotadan Wakil Walikota KotaYogyakarta Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
11:52 WIB
Nomor
:
13/PHP.GUB-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Dr. Suhardi Duka, M.M. 2.H. Kalma Katta, S. Sos., M.M. Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230370
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
11:19 WIB
Nomor
:
10/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Karel Murafer, S.H, M.A. 2.Yance Way, S.E, M.M. Kuasa Pemohon : Yance Salambauw, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan batalSurat Keputusan KPU Kabupaten Maybrat Nomor 25/Kpts-KPU.MBT/II/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan Dan Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017, bertanggal 25 Februari 2017 sepanjang berkenaan perolehan suara di TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah; 3.Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Maybrat untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017 di satu TPS, yaitu TPS 01 Kampung Iroh Sohser, Distrik Aitinyo Tengah dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230294
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Tahun 2017
File Pendukung
:
05
Apr
2017
15:45 WIB
Nomor
:
9/PUU-XV/2017
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230205
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
File Pendukung
:
05
Apr
2017
15:33 WIB
Nomor
:
102/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Fedhli Faisal Kuasa Pemohon : Resa Indrawan Samir, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230354
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
File Pendukung
:
05
Apr
2017
15:20 WIB
Nomor
:
87/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1.Dendy Prayitno 2.Hendrik Bode 3.Kadari 4.Sutrisno 5.Soewandi 6.Yoppi Mamesah 7.Sunowo 8.Mochammad Subekti 9.M. Sholikin 10.Usman 11.Adi Susanto 12.Wagiman Hadi Prajitno 13.Moch. Sarbini Kuasa Pemohon : Chamdani, S.H. S.E., M.Si., dkk
Amar Putusan
:
Gugur
Status
:
Gugur
Di Unduh
:
230107
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
File Pendukung
:
< 1 ... 167 168 169 170 171 172 173 ... 417 >