Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
14
Apr
2023
16:07 WIB
Nomor
:
25/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pemohon
:
    Tedy Romansah, S.H.
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
234464
Kata Kunci
:
UU ITE, pencemaran nama baik, Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, petitum tidak lazim
File Pendukung
:
14
Apr
2023
15:54 WIB
Nomor
:
24/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
:
    Risky Kurniawan (Pemohon I) dan Michael Munthe (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
234788
Kata Kunci
:
pengamanan orang dalam gangguan jiwa
File Pendukung
:
14
Apr
2023
15:44 WIB
Nomor
:
20/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
:
    Hartono
Amar Putusan
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Di Unduh
:
235526
Kata Kunci
:
peninjauan kembali, kewenangan jaksa, PK, jaksa, kejaksaan, larangan PK bagi jaksa
File Pendukung
:
14
Apr
2023
15:24 WIB
Nomor
:
19/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pemohon
:
    Nandang Rakhmat Gumilar (Pemohon I), Bayu AlHafizh Nurhuda (Pemohon II), Achmad Rizki Zulfikar (Pemohon III), Muhammad Alfian (Pemohon IV), dan Sofyan Hadimawan (Pemohon V)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233290
Kata Kunci
:
batas usia konsiliator, syarat konsiliator PHI, Perselisihan Hubungan Industrial
File Pendukung
:
14
Apr
2023
15:08 WIB
Nomor
:
111/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pemohon
:
    Gunawan A. Tauda (Pemohon I) dan Abdul Kadir Bubu (Pemohon II)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233748
Kata Kunci
:
Dosen, Dalam Melaksanakan Tugas Keprofesionalan, Tunjangan Profesi Dosen, Dosen Tugas Belajar
File Pendukung
:
14
Apr
2023
14:40 WIB
Nomor
:
110/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
    Dian Leonaro Benny
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
232932
Kata Kunci
:
pelindungan data pribadi, ketahanan dan pertahanan nasional, PDP
File Pendukung
:
14
Apr
2023
14:12 WIB
Nomor
:
108/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Pemohon
:
    Leonardo Siahaan, S.H.
Amar Putusan
:
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
234318
Kata Kunci
:
Badan Hukum Sebagai Subyek Dalam Pengendalian Data Pribadi dan Pengecualian Terhadap Pemrosesan Data Pribadi Oleh Orang Perseorangan Dalam Kegiatan Pribadi Atau Rumah Tangga
File Pendukung
:
14
Apr
2023
11:50 WIB
Nomor
:
89/PUU-XX/2022
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pemohon
:
    Marzuki Darusman (Pemohon I); Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II); serta Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III)
Amar Putusan
:
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
233653
Kata Kunci
:
pelanggaran ham yang berat, pengadilan ham, yurisdiksi universal
File Pendukung
:
14
Apr
2023
11:04 WIB
Nomor
:
18/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    Rega Felix
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232555
Kata Kunci
:
sertifikasi produk tidak halal, upaya hukum, ekonomi syariah, perluasan kewenangan pengadilan agama
File Pendukung
:
14
Apr
2023
10:49 WIB
Nomor
:
22/PUU-XXI/2023
Pokok Perkara
:
Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Pemohon
:
    I. Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), dalam hal ini diwakili oleh R. Abdullah (Ketua Umum ) dan Afif Johan (Sekretaris Umum); II. Dewan Pimpinan Nasional Federasi Serikat Pekerja Indonesia (DPN FSPI), dalam hal ini diwakili oleh Indra Munaswar (Ketua Umum); III. Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 (PP PPMI '98), dalam hal ini diwakili oleh Abdul Hakim (Ketua Umum); IV. Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (DPP FSP PARIWISATA REFORMASI), dalam hal ini diwakili oleh Sofyan Bin Abd Latief (Ketua Umum ); V. Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), dalam hal ini diwakili oleh Dwi Hantoro Sutomo (Ketua) dan Andy Wijaya (Sekretaris I ); VI. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP) KSPI, dalam hal ini diwakili oleh Sunandar (Ketua Umum); VII. Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), dalam hal ini diwakili oleh Zulkarnaen (Ketua Umum ); VIII. Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (DPP SP PLN), dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Abrar Ali (Ketua Umum) dan Ir. Bintoro Suryo Sudibyo, MM (Sekretaris Jenderal); IX. Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI), dalam hal ini diwakili oleh Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba (Ketua Umum) dan T. Putri Kawistari (Sekretaris Jenderal); X. Serikat Pekerja Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), dalam hal ini diwakili oleh Agus Wibawa (Ketua Umum) dan Ide Bagus Hapsara (Sekretaris Jenderal ).
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
232816
Kata Kunci
:
pengujian formil Perppu Ciptaker
File Pendukung
:
< 1 ... 14 15 16 17 18 19 20 ... 181 >