Rekapitulasi Putusan
No Perkara Jumlah Persentase
1 PUU 1801 46%
2 SKLN 29 1%
3 PHPU 975 25%
4 PHPKADA 1136 29%
Total3941100%
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sidang Pengucapan Putusan merupakan tahap akhir dalam proses persidangan di MK. Sidang Pengucapan Putusan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak. Putusan MK, mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka. Putusan yang telah diucapkan dalam Sidang Pleno diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.

 
 
 
 
23
May
2017
14:34 WIB
Nomor
:
110/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara
:
PengujianUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1.Alif Nugraha 2.Alif Nugraha 3.Jiki 4.Nasril Ginting 5.Rachmad Sulistiawan 6.Hadi Chandra 7.Ardiyanto 8.Syafrina Indika Kuasa Pemohon : Ismayati, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230242
Kata Kunci
:
PengujianUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
File Pendukung
:
23
May
2017
14:23 WIB
Nomor
:
101/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1.Adnan Purichta Ichsan YL, S.H. 2.H. Muh. Anzar Zainal Bate, S.E. Kuasa Pemohon : Hendrayana, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Ditolak
Status
:
Menolak Seluruhnya
Di Unduh
:
230242
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
File Pendukung
:
23
May
2017
14:15 WIB
Nomor
:
95/PUU-XIV/2016
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    1.Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.H. 2.Lisa Marina, S.H., M.H. Kuasa Pemohhon : Dr. Arrisman, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan Sebagian
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230283
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
File Pendukung
:
23
May
2017
13:54 WIB
Nomor
:
17/PUU-XV/2017
Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Suprayitno
Amar Putusan
:
Ditarik Kembali
Status
:
Ditarik Kembali
Di Unduh
:
230170
Kata Kunci
:
pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
File Pendukung
:
23
May
2017
13:48 WIB
Nomor
:
12/PUU-XV/2017
Pokok Perkara
:
Pengujian dan Penilaian atas Keberadaan Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
    Sarjito, dkk
Amar Putusan
:
Tidak Berwenang
Status
:
Tidak Berwenang
Di Unduh
:
230186
Kata Kunci
:
Pengujian dan Penilaian atas Keberadaan Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
File Pendukung
:
23
May
2017
10:03 WIB
Nomor
:
55/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Bartolomius Mirip, S.Pd. 2.Deny Miagoni, S.Pd., M.Pd. Kuasa Pemohon : Ahmad Irawan, S.H., dkk
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230277
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
File Pendukung
:
23
May
2017
09:53 WIB
Nomor
:
54/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Natalis Tabuni, S.S., M.Si. 2.Yann Robert Kobogoyauw, S.Th., M.Div Kuasa Pemohon : Nahar A. Nasada, S.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 16/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Pembatalan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017; 3.Menyatakan batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Intan Jaya Nomor 14/Kpts/KPU-IJ/IV/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya Tahun 2017, bertanggal 20 April 2017, sepanjang perolehan suara pada 7 (tujuh) TPS yaitu: 1)TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2)TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; 4.Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya Tahun 2017 di 7 (tujuh) TPS yaitu: 1)TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa; dan 2)TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga, dan TPS 1 Kampung Tausiga, Distrik Agisiga; Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan;
Status
:
Sela / Provisi
Di Unduh
:
230233
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua, Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
18:21 WIB
Nomor
:
53/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Simon Atururi, S.Pi., M.Si. 2.Isak Semuel Worabai, S.E. Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230350
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
18:15 WIB
Nomor
:
51/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2017
Pemohon
:
    1.Melkianus Laviano Doom, A.Md. 2.Saul Ayomi, S.H. Kuasa Pemohon : Yustian Dewi Widiastuti, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Di Unduh
:
230283
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua Tahun 2017
File Pendukung
:
26
Apr
2017
18:06 WIB
Nomor
:
52/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKepulauan Yapen, Provinsi PapuaTahun 2017
Pemohon
:
    1.Tonny Tesar, S.Sos 2.Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A. Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017 adalah cacat hukum; 3.Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017; 4.Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papuauntuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan dengan mengikutsertakan seluruh pasangan calon sebagai berikut: (1)Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A.; (2)Yulianus Klemens Worumi, S.Th dan Zefanya Yeuwun, S.Pd.K.; (3)Ir. Marthen Kayoi, M.M dan Aser Paulus Yowei, S.T., S.Th., M.T.; (4)Simon Atururi, S.Pi., M.Si dan Isak Semuel Warobai, S.E.; (5)Benyamin Arisoy, S.E., M.Si dan Drs. Nathan Bonay, M.Si.; (6)Melkianus Laviano Doom, A.Md. dan Saul Ayomi, S.H.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Di Unduh
:
230249
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKepulauan Yapen, Provinsi PapuaTahun 2017
File Pendukung
:
< 1 ... 166 167 168 169 170 171 172 ... 417 >