Nomor
:
52/PHP.BUP-XV/2017
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKepulauan Yapen, Provinsi PapuaTahun 2017
Pemohon
:
1.Tonny Tesar, S.Sos 2.Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A.
Kuasa Pemohon :
Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2.Menyatakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017sebagaimana termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017 adalah cacat hukum;
3.Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 26/Kpts/KPU-Kab/030.434110/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2017, tanggal 27 Maret 2017;
4.Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papuauntuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS di seluruh distrik di Kabupaten Kepulauan Yapen dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja setelah putusan ini diucapkan dengan mengikutsertakan seluruh pasangan calon sebagai berikut:
(1)Tonny Tesar, S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc., S.Sos., M.B.A.;
(2)Yulianus Klemens Worumi, S.Th dan Zefanya Yeuwun, S.Pd.K.;
(3)Ir. Marthen Kayoi, M.M dan Aser Paulus Yowei, S.T., S.Th., M.T.;
(4)Simon Atururi, S.Pi., M.Si dan Isak Semuel Warobai, S.E.;
(5)Benyamin Arisoy, S.E., M.Si dan Drs. Nathan Bonay, M.Si.;
(6)Melkianus Laviano Doom, A.Md. dan Saul Ayomi, S.H.
Status
:
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKepulauan Yapen, Provinsi PapuaTahun 2017