Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan
Pemohon
:
Pemohon : Moch. Chair Amir, dkk
Kuasa : Arifin Musa, SH.,dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Pemekaran daerah, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, Pasal 11 UU 51/1999, Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Muin Fahmal, Haliadi, Safri Nugraha, Abdul Rasyid Thalib, Sulaeman Husen.