Nomor
:
63/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Permohonan Keberatan Atas Penetapan Walikota/Wakil Walikota Terpilih Kota Pematangsiantar
Pemohon
:
Pemohon : Robert Edison Siahaan dan H. Burhan Saragih Kuasa Pemohon : Fadillah Hutri Lubis, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Pematangsiantar
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
pemilukada 2010, kota pematangsiantar, sumatera utara, election, permohonan melewati tenggang waktu, permohonan salah objek, error in objecto, mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait, tidak dapat diterima, penarikan perkara