Nomor
:
70/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010
Pemohon
:
Pemohon : H. Sofwan Hadi dan Sukarso Kuasa Pemohon : Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Situbondo
Amar Putusan
:
Tidak dapat diterima.
Kata Kunci
:
Pemilukada Kabupaten Situbondo, Tidak Netral dan berpihak, Terstruktur, Sistematis, dan Masif, Keterlibatan Camat, Kepala Desa, dan PNS, Pelanggaran Politik Uang, Tempat Pemungutan Suara,Pemungutan Suara Ulang, Kecamatan Jangkar, Kecamatan Asembagus, Kecamatan Kapongan, Kecamatan Panji, Kecamatan Situbondo, Kecamatan Panarukan, Kecamatan Mangaran, Kecamatan Bungatan, Kecamatan Arjasa, Kecamatan Besuki,Kecamatan
Banyuputih