Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemohon
:
1. KARANIYA DHARMASAPUTRA; 2. HERU HENDRATMOKO;
3. FX. RUDI GUNAWAN; 4. ENDI M. BAYUNI; 5. SRI MALELA MAHARGASARI;
6. RAMADHAN POHAN; 7. TORIQ HADAD.
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
Uji Materiil; Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Larangan Survey; Larangan Quick Count; Pilpres; KARANIYA DHARMASAPUTRA; HERU HENDRATMOKO; FX. RUDI GUNAWAN; ENDI M. BAYUNI; SRI MALELA MAHARGASARI; RAMADHAN POHAN; TORIQ HADAD; Hendrayana, S.H., dkk; Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Divisi
Advokasi Aliansi Jurnalis Indonesia; media; pers; Koran; surat kabar cetak/online; informasi; berita; media elektronik/radio; Pasal 47 ayat (5), Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Pilpres; Pasal 28D ayat (1), pasal 28E ayat (3), pasal 28F ayat (3), pasal
28J ayat (1) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers; Pasal 1 (butir ke-1), Pasal 2 (butir ke-2), Pasal 1 (butir ke-8), Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 13, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pers; pembatasan kebebasan pers; membredel; Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; UU Pemilu Legislatif; Putusan MK Nomor 32/PUU-VI/2008; Makhfud