Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
:
Pemohon 1 : Wahidin Ismail Pemohon 2 : Marhany Victor Poly Pua Pemohon 3 : Sri Kadarwati Pemohon 4 : K.H. Sofyan Yahya Pemohon 5 : Intsiawati Ayus Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M, dkk
Amar Putusan
:
Dikabulkan
Status
:
Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci
:
UU Nomor 27 Tahun 2009; UU MPR, DPR, DPD, DPRD; Susunan keanggotaan MPR; Kewenangan MPR; kedudukan, hak, dan kewajiban anggota MPR setara atau sederajat; hak setara anggota MPR untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan; Pimpinan MPR berasal dari anggota DPR; Pimpinan MPR berasal dari anggota DPD