Nomor
:
104/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010
Pemohon
:
Pemohon : H. M. Imron Rosyadi dan Rosian Yudi Trivianto Kuasa Pemohon : Tito Aksoni, S.H., dkk Termohon : KPU Provinsi Bengkulu
Amar Putusan
:
Ditolak seluruhnya
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010; Dr. Ir. H. M. Imron Rosyadi, MM., M.Si; Ir. Rosian Yudi Trivianto, M.Si.; Jalan Irian Nomor 56A Simpang Empat Sukamerindu; Jalan Kapuas Raya Nomor 82,; H. Agusrin M. Najamudin, ST; H. Junaidi Hamsyah, S.Ag.; Nomor : 42 /Kpts-Prov-007/2010; Nomor : 74/Kpts/KPU-Prov-07/2010; Pemilukada Provinsi Bengkulu tahun 2010; Nomor : 555/Kpts/KPU-Prov-007/2010; Panwalucam Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah; Nomor : 152 /Panwaslu-Kada/Vi/2010; Kecamatan Batik Nau; Kecamatan Lais; Kecamatan Putri Hijau; Kecamatan Ketahun; Kecamatan Napal Putih; Ir. H. Fauzan Rahim; Drs. Salamaun Haris,M.Si; Kecamatan Air Rami; kecamatan Ipuh; Kecamatan Lubuk Pinang; kecamatan Penarik; Kecamatan Selagan Raya; Kecamatan Pondok Suguh; Kecamatan Pelabai; Kecamatan Lebong Utara; Kecamatan Lebong Selatan; Kecamatan Pinang Belapis; Kecamatan Uram Jaya; Kecamatan Lebong Sakti; Kecamatan Bingin Kuning; Kecamatan Curup Selatan; Kecamatan Bermani Ulu; Kecamatan Kota Padang; Kecamatan Sindang Beliti Ilir; Kecamatan sidang beliti Ulu; Kecamatan Padang Ulak Tanding; Kecamatan seberang Musi; Kecamatan Tebat Karai; Kecamatan Bermani Ulu; Kecamatan Muara Kemumu; Kecamatan Seluma Kota; Kecamatan Talo; Kecamatan Ilir Talo; Kecamatan Talo Kecil; Kecamatan Semidang Alas; Kecamatan Semidang Alas Maras;