Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (1), ayat (2) huruf e, dan ayat (3)terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Partai Solidaritas Indonesia
Kuasa Pemohon: Dr. Surya Tjandra, S.H., LL.M, dkk.
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945