Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
Partai Pekerja Indonesia (PIKA)
Kuasa Pemohon: Heriyanto, S.H., dkk
Status
:
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum [Pasal 173 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 173 ayat (3)]terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945