Nomor
:
135/PHPU.D-VIII/2010
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010
Pemohon
:
Pemohon : Hj. Siti Ambar Fatonah dan Wuwuh Beno Nugroho Kuasa Pemohon : M. Ali Purnomo, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Semarang
Amar Putusan
:
Ditolak Seluruhnya
Status
:
Menolak Seluruhnya
Kata Kunci
:
Kabupaten Semarang;Tahun 2010;Hj. Siti Ambar Fatonah;Wuwuh Beno Nugroho, S.H.; Nomor Urut 3;H. Mundjirin ES, Sp.OG.;Ir. H. Warnadi, M.M.; keputusan;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Semarang;Nomor
32/Kpts/KPU Kab.Semarang.012329232/2010;Penetapan Pasangan Calon;rekapitulasi;suara tidak sah;money politics; intimidasi;tidak netralnya Penyelenggara Pemilukada;cacat hukum;pelanggaran KPPS;Pelanggaran KPU;pencoblosan dua kali;sistematis, masif, dan terstruktur