Pokok Perkara
:
Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
Pemohon
:
Pemohon : 1. Sri Gaya Tri; 2. Agus Wahid; 3. Adhie M. Massardi; 4. Manohara Odelia/Daisy Fajarina; 5. Agus Joko Pramono; 6. Andi Syamsudin Iskandar/Joula Dewi; dan 7. Ismail Rumadan Kuasa Pemohon: M. Farhat Abbas, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Dapat Diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; UU Bank Indonesia; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; PPerpu Nomor 4 Tahun 2008; Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK); Bank Century; Pengadilan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);