Pokok Perkara
:
Pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, 07, 08, dan 09 di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
:
1.Haryanti Sutanto (Pemohon I) 2.Victorina Arif (Pemohon II)
Kuasa Pemohon :
JJ. Amstrong Sembiring, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan
:
Tidak Berwenang
Kata Kunci
:
Pengujian Akta Persetujuan dan Kuasa berikut Pernyataan Kesepakatan Bersama Nomor 06, 07, 08, dan 09 di Bidang Waris Sebagai Undang-Undang Bagi Para Pihak terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945