Nomor
:
18/PHP.BUP-XVI/2018
Pokok Perkara
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Puncak Tahun 2018
Pemohon
:
Lembaga Masyarakat Adat Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Lapago, yang dalam hal ini diwakili oleh Paus Kogoya., S.IP., selaku ketua dan Alfius Tabuni, S.E., selaku sekretaris
Amar Putusan
:
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima
Status
:
Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci
:
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Puncak Tahun 2018